SANKSI Untuk Peserta Ujian Nasional
1. Peserta UN yang melanggar tata tertib seperti dalam Bab XI ayat 2 akan diberi
sanksi oleh pengawas ruang UN sebagai berikut:
a. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi diberi
peringatan tertulis.
b. Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi
pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan.
c. Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi
dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata
pelajaran bersangkutan.
2. Pengawas ruang UN yang melanggar tata tertib akan diberikan peringatan oleh
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan dan/atau Panitia UN Tingkat
Kabupaten/Kota. Apabila pengawas ruang UN tidak mengindahkan peringatan
tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi
dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian.
b. Pelanggaran sedang dan berat yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan
sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian dan diberi sanksi
sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
3. Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pelaksana UN yang melanggar
ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam berita acara.
sanksi oleh pengawas ruang UN sebagai berikut:
a. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi diberi
peringatan tertulis.
b. Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi
pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan.
c. Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi
dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata
pelajaran bersangkutan.
2. Pengawas ruang UN yang melanggar tata tertib akan diberikan peringatan oleh
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan dan/atau Panitia UN Tingkat
Kabupaten/Kota. Apabila pengawas ruang UN tidak mengindahkan peringatan
tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi
dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian.
b. Pelanggaran sedang dan berat yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan
sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian dan diberi sanksi
sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
3. Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pelaksana UN yang melanggar
ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam berita acara.
KEJADIAN LUAR BIASA
1. Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi gagalnya pelaksanaan UN, maka
Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat menyatakan kondisi darurat atau
krisis.
2. Dalam kondisi darurat atau krisis sebagaimana dimaksud pada butir nomor 1,
Menteri membentuk tim khusus untuk menangani peristiwa tersebut.
3. Peristiwa luar biasa yang dimaksud pada butir nomor 1 di atas meliputi bencana
alam, huru-hara, perang, dan peristiwa lain di luar kendali penyelenggara UN.
Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat menyatakan kondisi darurat atau
krisis.
2. Dalam kondisi darurat atau krisis sebagaimana dimaksud pada butir nomor 1,
Menteri membentuk tim khusus untuk menangani peristiwa tersebut.
3. Peristiwa luar biasa yang dimaksud pada butir nomor 1 di atas meliputi bencana
alam, huru-hara, perang, dan peristiwa lain di luar kendali penyelenggara UN.