Persyaratan Peserta Ujian Nasional dan Pendaftaran Peserta Ujian

Persyaratan Peserta Ujian Nasional dan Pendaftaran Peserta Ujian

A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional

1. Persyaratan umum peserta UN sebagai berikut.
a. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu
jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu;
b. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu
jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun
pertama sampai dengan semester I tahun terakhir;
c. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada
Pendidikan Kesetaraan; dan
d. Peserta didik belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan.
2. Persyaratan peserta UN dari pendidikan formal sebagai berikut.
a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/
SMAK/SMTK/SPK;
b. Bagi peserta didik SMK/MAK Program 4 tahun, telah menyelesaikan proses
pembelajaran selama 3 tahun dapat mengikuti UN;
c. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara,
atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang
setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurangkurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau
sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program SKS atau akselerasi;
d. Untuk peserta UN dari program SKS atau akselerasi, berasal dari satuan
pendidikan yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan
program SKS atau akselerasi;
e. Peserta didik WNI pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) wajib
mengikuti UN untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan
yang berlaku pada pendidikan formal;
f. Peserta didik yang belajar di SPK di Indonesia dapat mendaftar dan
mengikuti UN pada satuan pendidikannya yang terakreditasi atau satuan
pendidikan pelaksana UN terdekat;
g. Warga negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri dapat
mengikuti UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau instansi yang
berwenang di Kementerian Agama;
h. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak
dapat mengikuti UN di satuan pendidikannya, dapat mengikuti UN di
sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama;
i. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak
dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN susulan;
3. Persyaratan peserta UN dari pendidikan nonformal sebagai berikut:
a. Peserta terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren penyelenggara
program Wustha, atau kelompok belajar sejenis yang memiliki izin dan
memiliki laporan hasil belajar lengkap;
b. Peserta telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai standar
kompetensi pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit
Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial
dan pembelajaran mandiri;
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setiap derajat kompetensi
pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan; dan
d. Peserta didik dari kelompok belajar lainnya dapat mendaftar pada PKBM,
SKB, dan Pondok Pesantren yang memiliki izin dari instansi yang
berwenang.
4. Persyaratan peserta UN dari Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)
a. Peserta terdaftar pada sekolah rumah yang memiliki izin dari Dinas
Pendidikan;
b. Peserta memiliki laporan hasil belajar lengkap dari pendidik;
c. Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan formal atau nonformal pada
jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
setempat untuk mengikuti ujian akhir satuan pendidikan;
d. Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan
nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia UN tingkat
Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.
5. Persyaratan peserta UN pendidikan kesetaraan di luar negeri sebagai
berikut:
a. Peserta terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah
mendapatkan izin dan memiliki laporan kegiatan tutorial dari lembaga
pendidikan nonformal;
b. Peserta telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai standar
kompetensi pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit
Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial
dan pembelajaran mandiri;
c. Untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C peserta memiliki
ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum
usia ijazah 3 tahun atau usia ijazah minimum 2 tahun bagi peserta UN yang
berusia 25 tahun atau lebih;
d. Adanya bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil
belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga
pendidikan nonformal penyelenggara dan diserahkan pada saat mendaftar
menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Atase Pendidikan atau
Konsulat Jenderal untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat;
e. Dalam hal tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat
Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil
belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga
pendidikan nonformal penyelenggara diserahkan pada saat mendaftar
menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Panitia UN Tingkat
Pusat dengan verifikasi dari Direktorat terkait.

Persyaratan Peserta Ujian Nasional dan Pendaftaran Peserta Ujian - WUJIDA.blogspot.com -

B. Pendaftaran Peserta Ujian

1. Sekolah/madrasah pelaksana UN melaksanakan pendataan calon peserta.
2. Sekolah/madrasah pelaksana UN mengirimkan data calon peserta ke
pelaksana UN Tingkat Provinsi melalui Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
3. Panitia UN Tingkat Provinsi melakukan koordinasi pendataan calon peserta
dengan menggunakan perangkat lunak sesuai dengan POS pendataan
peserta yang diterbitkan oleh Balitbang Kemdikbud.
4. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan daftar
nominasi sementara (DNS) ke sekolah/madrasah.
5. Sekolah/madrasah melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi
ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
6. Panitia UN Tingkat Provinsi melakukan:
a. Pemutakhiran data;
b. Pencetakan daftar nominasi tetap (DNT);
c. Pengiriman DNT peserta UN SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan
SMK/MAK ke Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah melalui Panitia UN
Tingkat Kabupaten/Kota;
d. Pengiriman DNT peserta UN SMP/MTs/SMPTK, SMPLB ke Panitia UN
Tingkat Sekolah/Madrasah melalui Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
7. Data peserta SILN dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat.
8. Kepala sekolah/madrasah pelaksana UN menerbitkan, menandatangani, dan
membubuhkan stempel sekolah/madrasah pada kartu peserta UN yang telah
ditempel foto peserta;
9. Mekanisme pendaftaran peserta UN Pendidikan Kesetaraan adalah:
a. Penyelenggara Program Paket B/Wustha dan Program Paket C
mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan ke Unit
pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan;
b. Penyelenggara Program Paket B/Wustha dan Program Paket C pada
Pondok Pesantren mendaftarkan peserta didik yang memenuhi
persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Selanjutnya
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan entri dan verifikasi
data calon peserta dengan menggunakan aplikasi yang dibuat oleh
Puspendik dan menyerahkannya ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
c. Unit pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan melakukan verifikasi berkas
pendaftaran dan menyusun Daftar Calon Peserta;
d. Unit pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan mengirimkan Daftar Calon
Peserta ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
e. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota melakukan entri data calon peserta
dengan menggunakan aplikasi yang dibuat oleh Puspendik;
f. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar
Nominasi Sementara (DNS) ke Unit pelaksana dan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota;
g. Unit Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil
verifikasi ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
h. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota merekapitulasi dan mengirimkan DNS
dalam bentuk dokumen elektronik dan cetakan ke Panitia UN Tingkat
Provinsi;
i. Panitia UN Tingkat Provinsi mengumpulkan, menggabungkan, menyusun
daftar dan merekapitulasi data calon peserta;
j. Panitia UN Tingkat Provinsi menetapkan dan mendistribusikan Daftar
Nominasi Tetap (DNT) ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
k. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mendistribusikan DNT ke Unit
pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota;
l. Panitia UN Tingkat Provinsi mengirimkan soft copy DNT ke Panitia UN
Tingkat Pusat;
m. DNT yang telah ditetapkan dan dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat sudah
tidak dapat diubah lagi.
10. Mekanisme pendaftaran peserta UN Pendidikan Kesetaraan luar negeri
adalah:
a. Pelaksana Program Paket B, dan Program Paket C mendaftarkan peserta
didik yang memenuhi persyaratan dalam bentuk DNS dan mengirimkan
DNS ke Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan
RI setempat;
b. Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI
setempat melakukan verifikasi terhadap DNS yang diajukan oleh
penyelenggara Program Pendidikan Kesetaraan untuk diteruskan ke
Panitia UN Pusat;
c. Pelaksana UN Program Paket B, dan Program Paket C di luar negeri yang
tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal
pada Kantor Perwakilan RI setempat, menyusun dan mengajukan DNS
secara langsung kepada Panitia UN Tingkat Pusat dalam hal ini
Puspendik, Kemdikbud RI di Jakarta;
d. Panitia UN Tingkat Pusat melakukan verifikasi DNS dan menetapkannya
menjadi Daftar Nominasi Tetap (DNT);
e. Panitia UN Tingkat Pusat mendistribusikan DNT ke Pelaksana UN
Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melalui Atase Pendidikan atau
Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat. Dalam hal
Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri tidak berada dalam
pembinaan Atase Pendidikan atau KonsulatJenderal pada Kantor
Perwakilan RI setempat, Panitia UN Tingkat Pusat mendistribusikan DNT
secara langsung ke Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri
atau melalui Direktorat terkait;
f. Panitia UN Tingkat Pusat menyimpan softcopy DNT

Mau donasi lewat mana?

BRI - Akhir Mali (3524-0102-0274-531 )

BSI - Akhir Mali (7181-0522-57)

OVO/DANA - Akhir Mali (0852-0000-0285)
Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo balas dengan donasi. Tekan tombol merah
© ARMINAVEN. All rights reserved. Developed by Saifullah.id