PENDANAAN BIDIKMISI

PENDANAAN
A. Jangka Waktu Pemberian 
1. Bantuan biaya pendidikan Bidikmisi diberikan sejak mahasiswa ditetapkan sebagaipenerima Bidikmisi di perguruan tinggi, yaitu 8 (delapan) semester untuk programDiploma IV dan S1 , 6 (enam) semester untuk program Diploma III, serta AkademiKomunitas diberikan maksimal 4 (empat) semester untuk program Diploma II, dan 2(dua) semester untuk program Diploma I. 

2. Khusus program studi Sarjana tertentu yang memerlukan pendidikan keprofesian danmerupakan satu kesatuan, tetap diberikan bantuan sampai lulus program profesi,yaitu:a. Pendidikan Dokter dengan penambahan maksimal 4 semester.b. Pendidikan Dokter Gigi dengan penambahan maksimal 4 semester.c. Ners maksimal dengan penambahan maksimal 2 semester.d. Pendidikan Dokter Hewan dengan penambahan maksimal 2 semester.e. Farmasi dengan penambahan maksimal 2 semester. 

SMA Terpadu Bustanul Arifni - PENDANAAN BIDIKMISI

3. Bantuan Bidikmisi untuk program profesi diberikan kepada mahasiswa yanglangsung melanjutkan studi keprofesiannya pada perguruan tinggi yang sama. 

4. Bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan pendidikan sesuai dengan tenggangwaktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada butir 1, Perguruan Tinggi dapatmengalokasikan biaya pendidikan yang bersumber dari dana lain yang sah.
 
B. Komponen Pembiayaan 
Komponen atau jenis dana bantuan biaya pendidikan dan penggunaannya adalah: 

1. Biaya pendaftarana. Pendaftar Bidikmisi dibebaskan biaya pendaftaran SNMPTN, SBMPTN danseleksi mandiri pada salah satu PT (pendaftar secara otomatis akan mendapatkanfasilitas bebas bayar di dalam sistem pendaftaran SBMPTN).b. Pendaftar Bidikmisi yang sudah diterima melalui salah satu seleksi tidakdiperkenankan mendaftar seleksi lainnya. 

2. Bantuan biaya penyelenggaraan yang dikelola perguruan tinggi, maksimalRp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per-semester per-mahasiswa yangdapat digunakan untuk:a. Biaya yang dibayarkan saat pertama masuk ke perguruan tinggi;b. UKT Khusus Bidikmisi/SPP/Biaya kuliah yang dibayarkan ke perguruan tinggi;c. Penggunaan lain sesuai rencana kerja dan anggaran perguruan tinggi. 

3. Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa, minimal sebesar Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) per-semester dengan ketentuan:
Perguruan tinggi menetapkan besaran bantuan biaya hidup dan bantuan biayapenyelenggaraan pendidikan melalui SK Rektor/Direktur/Ketua;b. Perguruan tinggi dapat membuat kesepakatan penentuan besaran dan periodebantuan biaya hidup dengan perguruan tinggi lain dalam kabupaten/kota yangsama.c. Perguruan Tinggi dapat mengubah besaran bantuan biaya hidup yang diterimamahasiswa dengan cara mengurangi bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan. 

4. Biaya KedatanganBiaya kedatangan atau resetlement di alokasikan sesuai kebutuhan dengan ketentuan:a. Penggantian biaya transport mahasiswa yang berasal dari luar kabupaten/kotauntuk 1 (satu) kali dari tempat asal menuju perguruan tinggi sesuai dengan jarakdan ketentuan yang berlaku (Permenkeu Nomor 84/PMK.02/2011 atauPermenkeu Nomor 113/PMK.05/2012 bagi mahasiswa yang tidak dapatmenunjukkan bukti tiket perjalanan).b. Biaya hidup sementara bagi calon mahasiswa yang berasal dari luar kota yangbesarnya maksimum setara dengan bantuan biaya hidup 1 (satu) bulan.c. Biaya pengelolaan (seleksi kelayakan dan atau verifikasi data calon mahasiswapenerima Bidikmisi dalam bentuk penilaian berkas, visitasi, wawancara dansejenis).d. Kegiatan terkait dengan orientasi mahasiswa baru misalnya pengenalankehidupan kampus, bantuan pendampingan berbasis kegiatan, dll. 

5. Hal khususa. Perguruan tinggi memfasilitasi dan mengupayakan agar penerima Bidikmisi lulustepat waktu dengan prestasi yang optimal;b. Perguruan tinggi mendorong mahasiswa penerima Bidikmisi untuk terlibat didalam kegiatan ko dan ekstra kurikuler atau organisasi kemahasiswaan, misalnyakegiatan penalaran, minat bakat, sosial/pengabdian kepada masyarakat sebagaibentuk pembinaan karakter dan atau kecintaan kepada bangsa dan negara;c. Perguruan tinggi membuat perjanjian atau kontrak dengan mahasiswa penerimaBidikmisi yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak diantaranya1) Kepatuhan terhadap tata tertib kehidupan kampus.2) Memenuhi standar minimal IPK yang ditetapkan perguruan tinggi.3) Hal hal lainnya yang relevan.
 
C. Penyaluran Dana 
1. Dana Bidikmisi diberikan setiap semester atau 2 kali per tahun, periode semestergenap pada bulam Maret-Agustus dan periode semester gasal pada bulan SeptemberFebruari sesuai dengan kalender akademik; 
2. Mahasiswa baru diberikan 1 (satu) semester pada semester gasal; 
3. Biaya kedatangan (resettlement) diberikan setelah ada penetapan penerima Bidikmisiberdasarkan kebutuhan dan diberikan melalui mekanisme kontraktual;.
Proses penyaluran dana Bidikmisi melalui bank penyalur yang ditetapkan melaluiseleksi, ke:a. Rekening perguruan tinggi, sebagai bantuan biaya penyelenggaraan; danb. Rekening mahasiswa, sebagai bantuan biaya hidup.
 
D. Penghentian Bantuan 
Perguruan tinggi dapat menerbitkan ketentuan khusus tentang penghentian pemberianbantuan. Secara umum pemberian bantuan dihentikan apabila mahasiswa penerima:1. Cuti2. Drop Out3. Non Aktif4. Diberhentikan sementara apabila tidak digantikanHal-hal yang dapat diatur dalam ketentuan khusus antara lain: 
1. Mahasiswa Bidikmisi yang terbukti memberikan keterangan data diri yang tidakbenar setelah diterima di perguruan tinggi (merupakan pelanggaran berat), makamahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari perguruan tinggi dan digantikandengan mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerimaBidikmisi. 

2. Mahasiswa Bidikmisi yang mengundurkan diri, maka bantuan Bidikmisinya dapatdigantikan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratanpenerima Bidikmisi. 

3. Mahasiswa Bidikmisi yang meninggal dunia, maka haknya sampai hari dimanamahasiswa yang bersangkutan meninggal diberikan kepada keluarga/ahli warisnya,kemudian bantuan Bidikmisinya dapat digantikan kepada mahasiswa lain yangseangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi. 

4. Mahasiswa Bidikmisi yang lulus kurang dari masa studi yang ditetapkan (mahasiswaProgram Sarjana/Diploma IV yang lulus kurang dari 8 (delapan) semester danmahasiswa Program Diploma III yang lulus kurang dari 6 (enam) semester), makabantuan Bidikmisi yang bersangkutan dapat digantikan kepada mahasiswa lain yangseangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.Pengalihan atau penggantian mahasiswa penerima Bidikmisi dengan mahasiswa lain yangseangkatan dan memenuhi syarat sifatnya melanjutkan. Penggantian penerima ditetapkanmelalui SK pimpinan PT dan dilaporkan ke Ditjen Belmawa dan melalui
http://simb3pm.dikti.go.id.

Pelanggaran dan SanksiPerguruan tinggi dapat membuat ketentuan terkait dengan jenis-jenis pelanggaran dansanksi kepada penerima Bidikmisi yang tertera dalam peraturan pendaftaran mahasiswabaru dan panduan akademik.

Mau donasi lewat mana?

BRI - Akhir Mali (3524-0102-0274-531 )

BSI - Akhir Mali (7181-0522-57)

OVO/DANA - Akhir Mali (0852-0000-0285)
Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo balas dengan donasi. Tekan tombol merah
© ARMINAVEN. All rights reserved. Developed by Saifullah.id