Tugas Pokok Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota

Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota

1. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan
Bupati/Walikota, terdiri atas unsur-unsur:
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Seksi yang menangani
pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan, dan seksi yang menangani
pendidikan nonformal: Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C).
2. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. merencanakan pelaksanaan UN di wilayahnya;
b. melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS
UN ke satuan pendidikan di wilayahnya;
c. melakukan penandatanganan pakta integritas dengan kepala satuan
pendidikan;
d. menetapkan satuan pendidikan yang berhak melaksanakan UN, dengan
prosedur sebagai berikut:
1) melakukan pendataan satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat
tertinggi;
2) mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi
serta aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan penetapan
satuan pendidikan pelaksana UN;
3) menetapkan satuan pendidikan pelaksana UN dan satuan pendidikan
yang menggabung ke satuan pendidikan lain, yang dituangkan dalam
surat keputusan dan mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksana
UN melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
wujida.blogspot.com - Tugas Pokok Panitia UN Tingkat Kabupaten Kota

e. melakukan koordinasi pengumpulan data peserta UN dan mengelola
database peserta UN;
f. menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS);
g. melakukan koordinasi pengumpulan nilai S/M/PK dan mengelola database
nilai S/M/PK;
h. mengirimkan nilai ujian teori dan praktik kejuruan, dan nilai S/M/PK ke
Panitia UN Tingkat Provinsi secara online;
i. melakukan koordinasi dengan Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan
dalam pelaksanaan UN di satuan pendidikan;
j. menetapkan pengawas ruang UN dengan ketentuan:
1) dilakukan secara silang, tidak ada pengawas ruangan yang mengawasi
sekolahnya sendiri;
2) pengawas ruang harus dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi
UN dengan baik;
3) pengawas ruang adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang
diujikan; dan
4) pengawas ruang dalam satu sekolah berasal lebih dari satu sekolah.
k. menyampaikan daftar pengawas ruang ke Panitia UN tingkat provinsi;
l. menetapkan penanggungjawab ruang ujian dari salah seorang pengawas
ruang UN;
m. melakukan koordinasi keterlibatan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota
dalam pemantauan pelaksanaan UN;
n. menyerahkan LJUN SMA/MA/SMAK/SMTK dan SMK/MAK ke Perguruan
Tinggi;
o. menyerahkan LJUN SMALB, SMP/MTs/SMPTK, Program Paket
B/Wustha/ Program Paket C ke Dinas Pendidikan Provinsi;
p. menerima Nilai UN dan Nilai S/M/PK dari Dinas Pendidikan Provinsi;
q. mengirimkan Nilai UN dan Nilai S/M/PK ke satuan pendidikan;
r. menerima DKHUN dan SHUN untuk diteruskan ke satuan pendidikan;
s. mendistribusikan blanko ijazah ke S/M/PK;
t. mengevaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya; dan
u. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk
disampaikan kepada Panitia UN Tingkat Provinsi yang berisi tentang
persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN yang dilengkapi dengan:
1) Surat keputusan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
2) Data peserta UN;
3) Data pengawas ruang;
4) Data satuan pendidikan Pelaksana UN; dan
5) Laporan kelulusan satuan pendidikan.

Mau donasi lewat mana?

BRI - Akhir Mali (3524-0102-0274-531 )

BSI - Akhir Mali (7181-0522-57)

OVO/DANA - Akhir Mali (0852-0000-0285)
Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo balas dengan donasi. Tekan tombol merah
© ARMINAVEN. All rights reserved. Developed by Saifullah.id