Tugas Panitia Ujian Nasional (UN) Tingkat Provinsi

Panitia UN Tingkat Provinsi

1. Panitia UN Tingkat Provinsi ditetapkan dengan keputusan Gubernur, terdiri
atas unsur-unsur:
a. Dinas Pendidikan Provinsi;
b. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Bidang yang menangani pendidikan
madrasah, pendidikan keagamaan, dan bidang yang menangani
pendidikan nonformal: Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C,
dan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik);
c. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP);
d. Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal
dan Balai Pengembangan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal;
e. Dewan Pendidikan Provinsi; dan
f. Instansi tingkat provinsi yang terkait dengan pendidikan keahlian.
2. Panitia UN Tingkat Provinsi dalam melaksanakan UN SMP/MTs/SMPTK,
SMPLB, dan Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB,
SMK/MAK, dan Program Paket C, memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. merencanakan pelaksanaan UN di wilayahnya;
b. melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS
UN ke Kabupaten/Kota di wilayahnya;
c. melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Panitia Tingkat
Kabupaten/Kota;
d. melakukan koordinasi dengan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota dalam
menetapkan satuan pendidikan yang berhak melaksanakan UN;
e. mengoordinasikan pengumpulan dan mengelola database peserta UN;
f. menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
g. mengoordinasikan pengumpulan dan mengelola database nilai rapor dan
nilai Ujian S/M/PK;
h. mengirimkan nilai rapor untuk mata pelajaran yang diujikan dalam UN
semester 1 sampai 5 untuk SMP/MTs/SMPTK, SMK, dan SMA/MA ke
Panitia UN Tingkat Pusat paling lambat 2 minggu sebelum UN dengan
menggunakan aplikasi dari Kemdikbud;
i. mengirimkan nilai ujian S/M/PK untuk mata pelajaran yang diujikan dalam
UN ke Panitia UN Tingkat Pusat paling lambat seminggu sebelum
pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan menggunakan aplikasi dari
Kemdikbud;
j. mengirimkan nilai S/M/PK dan nilai ujian teori dan praktek kejuruan ke
Panitia UN Tingkat Pusat secara online atau media digital yang lain;
k. melakukan koordinasi dengan Panitia UN Tingkat Pusat dalam pelelangan
pekerjaan penggandaan dan pendistribusian bahan UN;
l. melakukan verifikasi jumlah amplop setiap sekolah dan Kabupaten/Kota
serta pendistribusian bahan UN;
m. menerima hasil cetakan bahan UN dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
(PPHP) dan mendistribusikan bahan UN ke titik simpan Kabupaten/Kota;
n. menjamin pendistribusian bahan UN yang mencakup naskah soal UN,
LJUN, daftar hadir, berita acara, tata tertib, amplop, dan pakta integritas ke
satuan pendidikan melalui Panitia UN Tingkat Kabupaten/kota sesuai
dengan ketentuan;
o. menjamin keamanan dan kerahasiaan bahan UN;
p. melakukan koordinasi dengan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota dalam
pelaksanaan UN di satuan pendidikan;
q. memantau pelaksanaan UN SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, dan Program
Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan
Program Paket C bersama LPMP dan Dewan Pendidikan;
r. melaksanakan uji kompetensi keahlian SMK/MAK;
s. menerima Nilai UN dari Panitia UN Tingkat Pusat;
t. mencetak daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) dan mengirimkan
Nilai UN ke satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
u. melaksanakan penggandaan dan distribusi blanko SHUN dan blanko
ijazah, mengisi SHUN;
v. mengirimkan DKHUN dan SHUN ke satuan pendidikan melalui Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota;
w. mengirimkan ijazah Program Paket C ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
x. mengevaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya; dan
y. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan
kepada Panitia UN Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan,
pelaksanaan, dan evaluasi UN yang dilengkapi dengan:
wujida.blogspot.com - Tugas Panitia Ujian Nasional (UN) Tingkat Provinsi

1) Surat keputusan Panitia UN Tingkat Provinsi;
2) Data peserta UN;
3) Data satuan pendidikan pelaksana UN; dan
4) Laporan kelulusan satuan pendidikan.
3. Perguruan tinggi dalam pelaksanaan UN SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK
memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. memantau pelaksanaan UN di Tingkat Kabupaten/Kota;
b. menerima LJUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
c. menjamin keamanan dan kerahasiaan LJUN yang diterima serta bahan
pendukungnya;
d. melakukan pemindaian LJUN dengan menggunakan aplikasi yang
ditentukan oleh Panitia UN Tingkat Pusat;
e. menjamin keamanan proses pemindaian LJUN;
f. menyampaikan hasil pemindaian LJUN ke Panitia UN Tingkat Pusat; dan
g. membuat laporan tentang pelaksanaan pemindaian LJUN untuk
disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui BSNP.
4. Dinas Pendidikan Provinsi dalam melaksanakan UN SMP/MTs/SMPTK,
SMPLB, SMALB, Program Paket C dan Program Paket B/Wustha memiliki
tugas dan tanggung jawab:
a. menerima LJUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
b. menjamin keamanan dan kerahasiaan LJUN yang diterima serta bahan
pendukungnya;
c. menetapkan tempat pemindaian LJUN SMP sederajat dalam sejumlah
zona dengan mempertimbangkan jarak dan beban kerja pemindaian,
apabila dibutuhkan;
d. melakukan pemindaian LJUN dengan menggunakan aplikasi yang
ditentukan oleh Panitia UN Tingkat Pusat;
e. menjamin keamanan proses pemindaian LJUN;
f. menyampaikan hasil pemindaian LJUN ke Panitia UN Tingkat Pusat; dan
g. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi tentang pelaksanaan
pemindaian LJUN dan pelaksanaan pengawasan untuk disampaikan
kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui BSNP.

Mau donasi lewat mana?

BRI - Akhir Mali (3524-0102-0274-531 )

BSI - Akhir Mali (7181-0522-57)

OVO/DANA - Akhir Mali (0852-0000-0285)
Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo balas dengan donasi. Tekan tombol merah
© ARMINAVEN. All rights reserved. Developed by Saifullah.id