PENYELENGGARA DAN PELAKSANA UJIAN NASIONAL

 PENYELENGGARA DAN PELAKSANA UJIAN NASIONAL

A. Penyelenggara UN

BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas:
1. menelaah dan menetapkan kisi-kisi UN;
2. menyusun dan menetapkan POS UN;
3. menetapkan naskah soal UN;
4. memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang pembentukan Panitia UN
Tingkat Pusat;
5. melakukan koordinasi persiapan dan pengawasan pelaksanaan UN secara
nasional; dan
6. melakukan pemantauan, evaluasi, dan menyusun rekomendasi perbaikan
pelaksanaan UN kepada Menteri.

 PENYELENGGARA DAN PELAKSANA UJIAN NASIONAL wujida.blogspot.com -

B. Pelaksana Ujian Nasional

Pelaksana UN terdiri dari Panitia UN Tingkat Pusat, Provinsi, Kab/Kota, dan
Satuan Pendidikan:
1. Panitia UN Tingkat Pusat
a. Panitia UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, terdiri atas unsur-unsur:
1) Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2) Sekretariat Jenderal, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan
Tinggi;
3) Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4) Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
5) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
6) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
7) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
8) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
9) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
10) Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Kristen, Kementerian
Agama;
11) Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Katolik, Kementerian
Agama;
12) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
13) Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsul Jenderal Kementerian
Luar Negeri; dan
14) Perguruan Tinggi Negeri.
b. Panitia UN Tingkat Pusat dipimpin oleh seorang Ketua dan Sekretaris.
c. Panitia UN Tingkat Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab:
1) menyusun kisi-kisi UN berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi
lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku;
2) merencanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan UN;
3) melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Agama, dan Kementerian Luar Negeri;
4) memantau kesiapan pelaksanaan UN di daerah;
5) menyusun petunjuk teknis penggandaan dan pendistribusian bahan
UN;
6) melakukan penandatanganan pakta integritas dengan panitia tingkat
provinsi;
7) melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN;
8) menetapkan jadwal pelaksanaan UN;
9) mendistribusikan kisi-kisi UN;
10) menyusun dan merakit soal UN;
11) menjamin mutu soal UN;
12) menyiapkan master bahan UN;
13) melakukan koordinasi dengan Panitia Pengadaan Provinsi untuk
pekerjaan pelelangan penggandaan dan pendistribusian bahan UN;
14) melakukan serah terima master soal ke perusahaan penggandaan
bahan UN;
15) melakukan perbaikan naskah soal UN dan menyiapkan master soalnya
dalam hal terdapat kekeliruan dan/atau berpotensi menimbulkan
masalah;
16) mencetak naskah UN untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN);
17) mencetak naskah UN braille;
18) mengirim database peserta UN SMA, MA, SMAK/SMTK, dan
SMK/MAK ke perguruan tinggi;
19) melakukan verifikasi dan pengawasan sistem komputerisasi;
20) menerima nilai rapor semester 1 sampai 5 untuk SMP/MTs/SMPTK,
SMK, dan SMA/MA dari Panitia UN Tingkat Provinsi atau melalui
sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
21) menerima nilai ujian S/M/PK dari Panitia UN Tingkat Provinsi melalui
sistem Dapodik;
22) melakukan pemantauan dalam persiapan, pelaksanaan, dan selama
proses pemindaian LJUN;
23) melakukan pemindaian LJUN untuk SILN;
24) menerima hasil pemindaian dari perguruan tinggi untuk
SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK;
25) menerima hasil pemindaian dari Dinas Pendidikan Provinsi untuk
SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, SMALB, Program Paket C dan Program
Paket B/Wustha;
26) melakukan penskoran hasil UN;
27) menyerahkan hasil UN ke Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi;
28) menerbitkan dan mendistribusikan surat keputusan bentuk blanko
ijazah ke provinsi dan luar negeri;
29) mencetak dan mendistribusikan blanko SHUN dan blanko ijazah untuk
peserta luar negeri;
30) menyusun petunjuk teknis tentang prosedur penerbitan,
penandatangan, pembatalan, dan pencabutan SHUN dan/atau ijazah;
31) mengirimkan Nilai UN ke provinsi dan luar negeri;
32) mengoordinasikan kegiatan pemantauan UN di daerah;
33) menetapkan perguruan tinggi pemindai LJUN dengan
mempertimbangkan jumlah LJUN, letak geografis, serta sumber daya
dan peralatan;
34) menetapkan Perguruan Tinggi mitra dalam pelaksanaan UNBK;
35) menganalisis hasil UN dan mengirimkan hasilnya kepada Dinas
Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota; dan
36) mengevaluasi pelaksanaan UN dan membuat laporan pelaksanaan
dan hasil UN kepada Penyelenggara UN.

Mau donasi lewat mana?

BRI - Akhir Mali (3524-0102-0274-531 )

BSI - Akhir Mali (7181-0522-57)

OVO/DANA - Akhir Mali (0852-0000-0285)
Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo balas dengan donasi. Tekan tombol merah
© ARMINAVEN. All rights reserved. Developed by Saifullah.id