PERSYARATAN DAN KUOTA BIDIKMISI

Advertisement
Advertisement
PERSYARATAN DAN KUOTA
A. Persyaratan Calon Penerima 
Persyaratan untuk mendaftar tahun 201 5 adalah sebagai berikut: 
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus padatahun 2015; 

2. Lulusan tahun 201 4 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan denganketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi; 

3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun; 

4. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria: 
a. Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM); 
b. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sejenisnya ; 
c. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnyaRp3.000.000,00 per bulan. Untuk pekerjaan non formal/informal pendapatan yangdimaksud adalah rata-rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir; danatau 
d. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluargasebesar-besarnya Rp750.000,00 setiap bulannya; 
SMA Terpadu Bustanul Arifni - PERSYARATAN DAN KUOTA BIDIKMISI

5. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4. 

6. Berpotensi akademik baik berdasarkan rekomendasi kepala sekolah. 

7. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS denganketentuan: 
a. PTN dengan pilihan seleksi masuk: 
1) Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN); 
2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN); 
3) Seleksi mandiri di 1 (satu) PTNb. PTS dengan pilihan seleksi masuk di 1 (satu) PTS.
 
B. Kuota Mahasiswa Baru 
1. Kuota Bidikmisi didistribusikan sesuai urutan prioritas sebagai berikut: 
a. SNMPTN dan seleksi mandiri (PTN non SNMPTN, Politeknik dan PTS); 
b. SBMPTN; 
c. Seleksi mandiri PTN. 

2. Kuota Kopertis ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Ditjen Belmawa bersamaKopertis dengan pertimbangan: 
(1) jumlah program studi yang memenuhi syaratakreditasi; 
(2) jumlah perguruan tinggi yang memenuhi syarat; 
(3) tingkat kemiskinanwilayah
Kuota PTS melalui seleksi mandiri ditetapkan oleh Kopertis berdasarkan: 

(1) jumlahprogram studi yang memenuhi persyaratan akreditasi, dengan proporsi maksimal 20%dari total mahasiswa baru; 

(2) Kondisi geografis, karakteristik sosial ekonomi sekitarperguruan tinggi negeri untuk kekhususan wilayah 3T; 

(3) ketaatan perguruan tinggiterhadap azas pengelolaan yang baik; 

4. Kuota untuk PTS termasuk penentuan program studi dilakukan oleh Ditjen Belmawabersama Kopertis Wilayah dengan kriteria khusus.

untuk dipakai sendiri atau cari cuan dengan jualan lagi?

Daftar Agen Pulsa sekarang juga, gratis!
Advertisement

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

RANDOM POST

Advertisement

Iklan

Close x