Latar Belakang BidikMisi

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) KementerianPendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program bantuan biaya pendidikanBidikmisi berupa bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada20.000 mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik dan tidak mampu secara ekonomiyang diselenggarakan di 104 perguruan tinggi negeri. Program ini merupakan salah satuprogram 100 Hari Kerja Menteri Pendidikan Nasional pada tahun 2009.Perguruan tinggi penyelenggara program Bidikmisi adalah perguruan tinggi di bawahKementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama. Pada tahun 2011mahasiswa baru penerima Bidikmisi bertambah sebanyak 30.000 di 117 perguruan tingginegeri dan pada tahun 2012 bertambah lagi sebanyak 42.000 mahasiswa termasuk 2.000mahasiswa perguruan tinggi swasta. Sedangkan pada tahun 2013 sebanyak 61.000 mahasiswatermasuk 8.000 untuk perguruan tinggi swasta, dan tahun 2014 sebanyak 63.070 mahasiswa(58.000 untuk PTN dan 5070 untuk PTS).Pada tahun 2015 akan dilanjutkan dengan menerima 60.000 calon mahasiswa penerima 

SMA Bustanul Arifin - Latar Belakang BidikMisi
Bidikmisi yang diselenggarakan di 120 perguruan tinggi negeri dan beberapa perguruan tinggiswasta yang akan diseleksi melalui Kopertis dibawah Kementerian Ristek dan PendidikanTinggi.Buku pedoman Bidikmisi Tahun 201 5 ini merupakan revisi dari buku pedoman Bidikmisi2014 yang memuat hal-hal baru terkait ketentuan, mekanisme, organisasi pelaksana danpengelolaan dana yang lebih lengkap. Dengan demikian diharapkan penyelenggaraan programterutama proses seleksi dan penyaluran bantuan biaya hidup kepada mahasiswa akan berjalandengan lebih baik, sehingga mahasiswa dapat berprestasi serta menyelesaikan studinya denganlancar dan tepat waktu, yang akhirnya dapat ikut andil dalam meneruskan perjuangan bangsa,memutus mata rantai kemiskinan.Agar kualitas pelayanan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, danTepat Waktu, maka para pimpinan dan atau pengelola perguruan tinggi dalam melakukanpersiapan, pelaksanaan dan evaluasi agar mengacu pada pedoman ini. Selain itu pedoman inidiharapkan juga dapat membantu calon mahasiswa atau mahasiswa penerima terkait denganimplementasi program Bidikmisi.Akhirnya kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun dan semuapihak yang telah membantu dalam mewujudkan Buku Pedoman Bidikmisi 201 5 ini.Jakarta, Januari 201 5Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan


A. Latar BelakangTiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga Negaratersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkanpasal tersebut, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dankemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiapwarga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungansumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikanyang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu setiap peserta didikpada satuan pendidikan berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan bagi mereka yangmemiliki potensi akademik baik dan tidak mampu secara ekonomi serta berhakmendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.Peningkatan pemerataan akses jenjang perguruan tinggi sampai saat ini masih merupakanmasalah di negara kita yang tercermin dari Angka Partisipasi Kasar (APK) yang barumencapai 29,4% dan angka tingkat melanjutkan ke perguruan tinggi masih rendahdibandingkan dengan negara berkembang pada umumnya. Dengan demikian masihcukup banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang tidak dapat melanjutkan keperguruan tinggi termasuk mereka yang berpotensi akademik baik dari keluarga tidakmampu secara ekonomi. Selain itu peningkatan akses terhadap informasi dan sumberpendanaan juga relatif terbatas.Berbagai jenis beasiswa dan atau bantuan biaya pendidikan baik oleh pemerintah pusat,pemerintah daerah maupun dari dunia usaha atau industri telah diluncurkan. Akan tetapibantuan yang diberikan relatif belum dapat memenuhi kebutuhan studi, jumlah sasarandan belum menjamin keberlangsungan studi mahasiswa hingga selesai.Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, KementerianRiset Teknologi dan Pendidikan Tinggi mulai tahun 2010 meluncurkan Program BantuanBiaya Pendidikan Bidikmisi yaitu bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidakmampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik untuk menempuhpendidikan di perguruan tinggi pada program studi unggulan sampai lulus tepat waktu.Upaya lain yang dilakukan untuk mendukung program tersebut antara lain denganmenyusun database siswa jenjang pendidikan menengah yang memiliki potensiakademik baik dan tidak mampu secara ekonomi untuk dapat diakses oleh berbagai pihakyang diharapkan dapat membantu atau menyediakan bantuan biaya pendidikan.


Peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan dalam pemberian bantuan biayapendidikan adalah:1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didikpada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasiyang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d),menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhakmendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampumembiayai pendidikannya.2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang PendidikanTinggi, Pasal 76 (1), menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atauPerguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang tidak mampu secaraekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.Pasal (2) menyebutkan bahwa pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan: (a) beasiswa kepada Mahasiswaberprestasi, (b) bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan;3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang PendanaanPendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah danPemerintah Daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan ataubeasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayaipendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan PemerintahDaerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didikyang berprestasi.4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang PerubahanAtas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan danPenyelenggaraan Pendidikan, Pasal 53A yang menegaskan bahwa satuan pendidikantinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengankewenangan masing-masing wajib menyediakan beasiswa bagi peserta didikberkewarganegaraan Indonesia yang berprestasi dan wajib mengalokasikan tempatbagi calon peserta didik berkewarganegaraan Indonesia, yang memiliki potensiakademik baik dan tidak mampu secara ekonomi, paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah keseluruhan peserta didik baru.5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi.


Misi1. Menghidupkan harapan bagi masyarakat tidak mampu dan mempunyai potensiakademik baik untuk dapat menempuh pendidikan sampai ke jenjang pendidikantinggi;2. Menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam memutus mata rantaikemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
 

C. Tujuan1. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didikyang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik;2. Memberi bantuan biaya pendidikan kepada calon/mahasiswa yang memenuhi kriteriauntuk menempuh pendidikan program Diploma/Sarjana sampai selesai dan tepatwaktu;3. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang kurikuler, ko-kurikuler maupunekstra kurikuler;4. Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalumeningkatkan prestasi dan kompetif;5. Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehinggamampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaanmasyarakat.
 

D. SasaranSasaran program adalah lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuklain yang sederajat tahun 2014 dan 2015 yang tidak mampu secara ekonomi dan memilikipotensi akademik baik.

Mau donasi lewat mana?

BRI - Akhir Mali (3524-0102-0274-531 )

BSI - Akhir Mali (7181-0522-57)

OVO/DANA - Akhir Mali (0852-0000-0285)
Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo balas dengan donasi. Tekan tombol merah
© ARMINAVEN. All rights reserved. Developed by Saifullah.id