Jakarta, Kemdikbud – Menindaklanjuti rencana penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai acuan untuk sejumlah program Kemdikbud, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Prof. Dr. Ir. Achmad Jazidie, M.Eng mengeluarkan surat edaran kepada para Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala SMA, SMK dan SMLB di seluruh Indonesia.
Dalam surat bernomor 6267/D/PR/2014 tanggal 1 Oktober 2014 itu diinformasikan bahwa periode pengiriman Data Pokok Pendidikan Menengah dari sekolah untuk calon peserta Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Dengan demikian, sekolah diharapkan sudah dapat memastikan data sekolah, data PTK khusus Kepala Sekolah, data peserta didik dan data rombongan belajar tersisi dengan lengkap. Selanjutnya data peserta ujian tersebut akan disampaikan ke Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang Kemdikbud.
Lebih lanjut diinformasikan bahwa penjaringan data DAPODIKMEN ini dimulai tanggal 1 Oktober 2014 menggunakan aplikasi versi 8.03 dan dapat didownload di http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
Jazidie menghimbau dinas Pendidikan Kab./Kota agar segera melakukan distribusi kode registrasi sekolah dan mengajukan kode registrasi bagi sekolah baru atau yang belum mendapatkan kode tersebut ke Ditjen Dikmen, Kemdikbud. Ia menambahkan Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab data di masing-masing sekolahnya menunjuk operator sekolah secara definitif dengan surat tugas atau surat keputusan.
Selanjutnya, untuk meningkatkan layanan Dapodikmen, Ditjen Dikmen menyediakan layanan Helpdesk dan In house training yang dilakukan pada setiap hari kerja. Bagi sekolah yang membutuhkan In house training dapat menghubungi Pusat Layanan Dapodikmen, Gedung D lt.13, Komplek Kemdikbud, Senayan, telp./Faks:021-57955144 Atau 082113280354 (Muhammad Ikhsan Setyadi),atau melalui surel (email): datadikmen@kemdikbud.go.id, serta facebook: helpdeskdapodikmen